(RRI) Palangka Raya, 26 Juni 2012. Meski kewajiban pemilik kartu tanda penduduk-KTP saat pemilukada berhak memilih namun tidak semua dapat memberikan hak memilihnya saat pesta demokrasi berlangsung.
Saat ini berdasarkan data didinas kependudukan dan catatan sipil-Disdukcapil kota palangka raya jumlah wajib KTP yang ada saat ini sebanyak 190 jiwa dimana kesemuanya berpotensi untuk memilih saat pemilukada tahun mendatang.
Kepala disdukcapil kota palangka raya HALIS LANCA kepada media massa di palangka raya mengatakan meski telah memiliki KTP namun tidak semua wajib memilih ikut memilih hal tersebut kerap terjadi setiap pesta demokrasi berlangsung seperti saat pemilukada nantinya.
HALIS LANCA mengungkapkan pertumbuhan penduduk kota setiap tahunnya mencapai 2 ratus 99 jiwa mendekati tiga ratus jiwa hal inilah yang berdampak tahun 2014 mendatang jumlah DPRD penambahan hingga 30 orang.
HALIS LANCA menambahkan hingga kini KPU kota dalam pendataan DPT data pemilih tetap mupun sementara DPS menggunakan data BPS sebagai referensi sementara disdukcapil kota mencari data pemilih sesuai fakta dan data yang ada orang-perorang pintu perpintu tidak melalui sampling data dimana data yang dimiliki disdukcapil akan berubah setiap saat atau dinamis. (BL/GR)


